Mengapa Jasa Arsitek Penting ?
- Perencanaan Bangunan Lebih Terarah
- Mengurangi Resiko Anggaran Membengkak
- Bangunan Memiliki Konsep / Nilai Jelas
- Hasil Akhir Lebih Maksimal / Aset Berharga
- Harga Bangunan Meningkat di Pasaran
Arsitek BRJ melakukan pekerjaan dengan beberapa tahapan yaitu perancangan, dokumentasi, dan konstruksi. Hal ini dilakukan agar semuanya bisa sesuai dengan target dan harapan para klien / pengguna jasa.
1.Konsep Rancangan
Kami lakukan sejumlah persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data dan informasi yang diterima, serta mengolah dan menganalisis data tersebut. Antara klien dan arsitek, akan berkomunikasi terkait rancangan yang diinginkan, kebutuhan, dan persyaratan pembangunan.
Konsep rancangan yang digunakan ini akan menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua bidang terkait (baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan) yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan, biaya, dan kendala proyek.
2.Tahap Perancangan
Setelah mendapatkan persetujuan terkait konsepnya dari klien, arsitek selanjutnya akan dilanjutkan pada tahap prarancangan alias skematik desain.
Pada tahap ini arsitek akan menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam sejumlah gambar. Proses ini akan memperhatikan sejumlah aspek seperti nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram, aspek kualitatif, serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan.
3.Pengembangan Rancangan
Selanjutnya arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa. Hasil dari pengembangan rancangan adalah sebagai berikut:
a.Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem kelistrikan, serta disiplin terkait lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan.
b.Bahan bangunan dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.
c.Perkiraan biaya konstruksi / RAB
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya.
4.Pembuatan Gambar Kerja
Dari hasil Pengembangan Rancangan yang telah disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan tersebut dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang rinci.
Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan spesifikasi, serta syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur.
Di tahap ini juga arsitek akan memperhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas dan tepat.
5.Proses Pelaksanaan Konstruksi
Arsitek BRJ akan mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan.
Dari hasil pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ) sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, Klien akan mendapatkan laporan secara berkala. arsitek BRJ akan melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa agar proses pelaksanaan konstruksi bisa berjalan lancar, terukur dan hasil yang maksimal.